Beberapa Hari yang lalu, kita memperingati hari HKI sedunia yang ke 8. Isu wacana penguatan sistem perlindungan HKI semakin menguat kembali, akan tetapi di lain sisi tidak sedikit kalangan masyarakat yang juga beberapa diantaranya masyarakat kreatif (pencipta) kurang sepakat dengan sistem HKI karena mereka menganggap bahwa sistem HKI adalah satu sistem yang hanya menghabiskan waktu dan biaya tanpa adanya satu imbas positif untuk mereka.
Masyarakat kreatif tersebut bisa mengatakan demikian karena mereka adalah pihak yang merasakan betul bagaimana efektifitas dari perlindungan HKI. Tidak sedikit dari mereka merasakan bahwa mereka sudah melaksanakan semua apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari mengeluarkan banyak uang untuk mendaftarkan ciptaan mereka, hingga menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan sertifikat perlindungan tersebut. Akan tetapi hasil dari jerih payah mereka ternyata tidak sebandaing dengan apa yang mereka dapatkan. Jumlah produk bajakan lebih banyak dibandingkan dengan produk asli yang mereka buat. Hak ekonomi atau royalti yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan pengorbanan mereka dalam menghasilkan ciptaan tersebut. Contoh konkrit adalah royalti lagu Lilin-Lilin Kecil yang menjadi lagu abadi hingga kini sejak dipopulerkan Chrisye pada 1977 yang diciptakan oleh James F. Sundah. Pendapatan royalti yang diperoleh dari lagu tersebut ternyata hanya Rp 35 ribu.
Selain masyarakat kreatif yang mengeluhkan, masyarakat awam yang dalam hal ini lebih cenderung menjadi pengguna (user) juga mengeluh akan sistem HKI, mereka menganggap bahwa sistem HKI adalah satu sistem kapitalis, satu sistem yang menjadikan ciptaan menjadi mahal harganya. Itulah alasan masyarakat pengguna lebih menyukai produk bajakan dari pada produk original. Lagi-lagi permasalahan harga yang terjangkau. Selain kapitalisme, mereka menganggap bahwa sistem HKI adalah sistem individualisme, satu sistem yang kurang sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang masih cenderung komunal dimana hak pribadi akan selalu dikesampingkan ketika berhadapan denga hak social. Hal ini berbeda dengan sistem HKI yang nampak didalamnya mendahulukan hak pribadi daripada hak social.
Setidaknya dua pandangan dari kalangan masyarakat yang berbeda itulah yang sampai sekarang masih berakar di Indonesia. HKI sebagai satu sitem yang tidak lebih dari wacana dan tidak cocok dengan budaya Indonesia sehingga tidak layak diterapkan. Sehingga yang ada hanyalah image negaitif tentang HKI. Dengan adanya image negatif tentang HKI tersebut, maka penguatan sistem HKI di masyarakat bawah dan proses penyadaran hukum HKI akan semakin sulit. Oleh karenanya perlu ada penjelasan menganai apa sebeanarnya hakikat HKI, apakah bagian dari kapitalisasi ide atau memang benar untuk melindungi ide.
GLOBALISASI HKI
Konsep perlindungan tentang hasil ide manusia pada dasarnya baru muncul setelah abad ke-14. Sebelum abad ke-14 tidak banyak orang yang memikirkan tentang perlindungan atas hasil ciptaan, Hal ini dikarenakan mesin percetakan yang merupakan satu sarana untuk menuangkan ide secara besar-besaran di ciptakan. Sehingga banyak orang mulai membahas mengenai perlindungan atas hasil cetakan tersebut. Lalu langkah konkrit diambil oleh kerajaan Inggris untuk mengatur mengenai hak istimewa pengarang dengan mengeluarkan Licensing Act 1662. Piagam inilah yang membangun konsep pendaftaran (register) atas buku-buku berizin, bersama dengan kebutuhan untuk menyimpan suatu salinan buku untuk diizinkan.
Di sisi lain, perlindungan atas paten dimulai pada sekitar tahun 1474 yakni dengan diberlakukannya Paten Venesia. Dalam peratruan tersebut disebutkan bahwa seorang yang menemukan sesutu yang baru harus mendaftarkan temuannya, sedangkan roang lain dilarang untuk meniru dan atau menghasilkan produk yang mirip selama jangka waktu 10 tahun tanpa izin dari penemu. selain itu peraturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong bagi penemu untuk mendapatkan imbalan yang wajar. Selanjutnya sistem ini berkembang pesat pada masa renessaince di Eropa.
Sedangkan untuk merek dan desain industri adalah satu bentuk perlindungan atas hasil kekayaan intelektual yang relatif baru, yakni sekitar abad ke-17 dan 18. Meskipun sebenarnya desain industri adalah hal yang sudah lama dikenal oleh masyarakat yang hiudp pda zaman sebelum masehi. Akan tetapi keduanya mempunyai persamaan dalam hal munculnya praturan yang lebih terperinci dan terstruktur. Perlindungan merek muncul pada tahun 1862 yakni dengan dikeluarkannya Merchandise Marks Act di Inggris. Sedangkan untuk perlindungan atas desain industri yang meliputi 3 dimensi mulai diatur oleh Inggris melalui sculpture Copyright Act 1798. Perlindungan yang diberikan dengan sculpture Copyright Act masih sangat sederhana dan hanya meliputi model binatang dan manusia. Akan tetapi kemudian pemerintah Inggris melakukan amandemen pada tahun 1814.
Sistem yang berawal dari dunia biru (baca: Eropa) tersebut kemudian meluas ke berbagai belahan penjuru dunia, bahkan pada tahun 1994 sebagian besar negara-negara dunia sepakat untuk membuat satu perjanjian terkait dengan perlindungan atas kreatifitas manusia. Perjanjian tersebut kemudian terkenal dengan Trade Related Aspects of Intelelctual Property Rights (TRIPs). TRIPs menajdi satu perjanjian yang berlaku internasional, dan perlindungan HKI tidak lagi menjadi isu yang berkembang di benua eropa saja melainkan isu global. Sebut saja mulai negara maju di Eropa hingga negara berkembang di Asia tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan lain sebaginya sudah terikat dengan perjanjian tersebut.
TRIPs merupakan awal dari dimulainya hegemoni HKI di negara-negara di dunia. Dengan semakin kuatnya sistem HKI di dunia, menjadikan fungsi utama HKI yang berawal dari sebuah semangat untuk melindungi ide menjadi bergeser pada semangat kepentingan ekonomi internasional (baca kapitalisasi ide secara internasional). Sudah menjadi aksioma bahwa sistem HKI yang sekarang berlaku sangat kental akan nuansa kapitalisasi ide. Hasil dari ide tersebut kemudian dijadikan asset untuk tujuan komersil. Sayangya dengan komersialisasi tersebut masyarakat bawah kurang bisa mengakses hasil ide tersebut. Hal yang demikian berlaku di sebagian besar belahan dunia (baca: negara berkembang), sehingga HKI nampak seperti kapitalisasi ide yang mengglobal.
Pergeseran fungsi HKI yang berawal dari satu sistem perlindungan kepada fungsi kapitalisasi merupakan satu hal yang semestinya tidak terjadi. Mengingat monopoli ekonomi dalam satu sistem HKI bukanlah hal sifatnya mutlak. Hal tersebut merupakan hal sampingan saja, sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas satu ciptaan yang kontributif terhadap kehidupan manusia. Akan tetapi kemudian hal yang sifatnya secondary oleh beberapa orang dijadikan sebagi hal sifatnya primary sehingga terjadilah pergeseran tersebut.
HKI SEBAGAI SATU SISTEM PERLINDUNGAN IDE
Philipus M. Hadjon menyebutkan bahwa pada dasarnya perlindungan hukum meliputi dua hal. Yakni perlindungan hukum pereventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif meliputi tindakan yang menuju kepada upaya pencegahan terjadinya sengketa sedangkan perlindungan represif maksudnya adalah perlindungan yang arahnya lebih kepada upaya untuk menyelesaikan sengketa, seperti contohnya adalah penyelesaian sengketa di pengadilan.
HKI sebagai satu sitem perlindungan hukum juga mempunyai kedua jenis perlindungan sebagaimana yang diungkapkan oleh Hadjon. HKI mengenal adanya sistem pendaftaran yang cenderung kepada perlindungan hukum secara preventif dan sistem pidana untuk perlindungan secara represif, mengingat memang pidana pada asasnya adalah satu tindakan terakhir untuk menegakkan hukum.
Perlindungan HKI pada dasarnya dibangun ditas satu asumsi dasar bahwa suatu ciptaan atau penemuan merupakan hasil daya olah pikir dan olah kreatifitas manusia yang tidak sedikit mengeluarkan pengorbanan, sehingga pencipta atau penemu tersebut berhak untuk mendapat penghargaan atas satu karya yang telah dihasilkannya mengingat karya tersebut juga bermanfaat bagi kehidupan manusia.
HKI memebrikan kepada pencipta atau penemu hak eknomi dan hak moral sebagai bentuk penghargaan atas ciptaan tersebut. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Pencipta atau penemu mempunyai hak yang sifatnya ekslusif hanya untuk dirinya atau orang lain yang mendaptakan izin dari pencipta atau penemu untuk bisa mengeksploitasi nilai ekonomi dari ciptaan tersebut. Hak ini adalah salah satu bentuk dari perlindungan. Hak ekonomi inilah yang mengesankan bahwa HKI adalah satu sistem yang menjadikan hasil kreasi menjadi mahal dan banyak orang menggap bahwa sistem HKI adalah sistem yang kapitalis.
Sedangkan hak moral adalah hak-hak pencipta yang berisi larangan bagi orang lain untuk mengadakan perubahan atas nama ciptaan. Karena melakukan perubahan tersebut adalah hak dari pencipta sebagai bentuk hak ekslusif yang diberikan pemerintah. Hak moral ini tidak bisa dialihkan kepada siapapun karena sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa hak ini bersifat pribadi. Sifat pribadi dalam hak moral ini lebih cenderung kepada nama baik, kemampuan, dan integritas pencipta. Selain itu, sifat pribadi inilah yang menjadikan hak moral ini berbeda dengan hak yang lain.
Kedua hak tersebut adalah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pencipta atau penemu. Akan tetapi perlu diingat bahwa hak ekonomi dan hak moral bagaimanapun juga adalah hak yang diberikan kepada pencipta, dan perlu diingat juga bahwa hak bisa saja diambil oleh pencipta atau penemu ataupun tidak dan menggunakan hak bukan suatu kewajiban. Begitu juga denganb hak ekonomi dan hak moral. Pencipta ayau penemu bisa menggunakannya dalam ciptaannya ataupun menanggalkannya.
Kasus yang sering dikeluhkan oleh masyarakat awam adalah harga produk HKI cenderung sangat mahal. Hal ini dikarenakan terkadang pencipta tidak hanya mengambil hak ekonominya akan tetapi melipat gandakan apa yang menjadi haknya. Padahal bisa saja untuk menjadikan ciptaan tersebut murah pencipta atau penemu melepas hak ekomominya. Sehingga bisa jadi harga dari produk HKI menjadi lebih terjangkau. Akan tetapi melepaskan hak ekonomi dikalangan pencipta atau penemu masih sangat jarang.
Meskipun masih jarang, pelepasan hak ekomoni di kalangan pencipta sebenarnya sudah ada dengan dimulainya sistem copyleft. Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta), namun meskipun demikian copyleft tidak berlawanan dengan undang-undang hak cipta. Copyleft dilakukan dengan cara melepaskan hak ekonomi dalam satu ciptaan, sehingga setiap hasil ciptaan bebas untuk di sebarluaskan dan dimodifikasi oleh orang lain dengan catatan hasil modifiaksi tersebut juga akan berlaku sama dalam hal kebebasan untuk dimodifikasi dan tetap mencantumlkan nama penciptanya. Dalam kaitannnya dengan hak ekonomi, copyleft tidak menggunakan sebagai hal yang sifatnya pertama dan utama, melainkan sampingan saja. Ada kalanya untuk kasus tertentu seperti ciptaan untuk masyarakat kalangan bawah komintas pengguna copyleft ini melepaskan hak ekonominya, hal ini menjadikan ciptaan tidak begitu mahal. Sehingga asumsi bahwa HKI adalah sistem yang kepitalis bisa di tepis.
Berdasrkan penelitian ternyata dengan adanya komunitas copyleeft pembajakan ciptaan mengalami penurunan mengingat adanya kebebasan untuk menyebarluaskan ciptaan, selain itu perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu tetap bisa dilaksanakan karena copyleft tetap memberlakukan hak moral dalam satu ciptaan, sedangkan dalam hal perlindungan ekonomi mungkin bisa dikatakan kondisional pada pencipta, apakah pencipta akan melepaskan hak ekonominya atau pencipta mengambil hak ekonomnya tetapi tidak sepenuhnya artinya hanya untuk sekedarnya saja.
Dengan adanya sistem yang demikian menunjukkan bahwasanya HKI pada dasarnya bukanlah satu sistem monopoli kapitalis, akan tetapi ketika di telaah lebih jauh sistem HKI adalah satu sistem yang bisa saja bernuansa sosial dengan tetap mengusung pada semangat awal munculnya HKI yakni memberikan perlindungan atas ide pencipta. Bagi masyrakat awam HKI menajdi sitem yang tidak “mencekik” karena hak ekonomi, sedangkan untuk pencipta HKI merupakan satu sistem perlindunagn atas ide mereka.
Dengan semangat hari HKI sedunia yang ke-8, bukankah mewujudkan perlindungan HKI untuk semua tanpa membuat semua orang terpaksa menggunakan HKI merupakan satu tidnakan yang mulia? mari kembali kita wujudkan semangat perlindungan HKI tanpa monopoli dan kapitalisasi ide…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar