Kamis, 21 Agustus 2008

AL Wakalah

n Setiap mahluk siosal tidak akan bisa hidup tanpa orang lain untuk memenuhi semua kebutuhannya, demikian juga dengan manusia. Seseorang bisa saja suatu ketika tidak dapat melakukan pekerjaannya akan tetapi oang lain baik saudaranya ataupu temannya dapat melakukan pekerjaan itu , dimulai dari sinalh proinsip wakalah hadir.

PENGERTIAN WAKALAH

Wakalah secara bahasa berarti pendelegasian sedangkan sedangkan secara syar’iy wakalah diartikan sebagai pendelegasian seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu sebagai ganti Ada pula yang mengartikan bahwa wakalah secara bahasa al hifdh (penjagaan) seperti yang terdapat dalam QS. Ali Imron: 173. dan secara istilah adalah pelimpahan kedudukan seseorang kepada orang lain untuk melaukan hal-hal yang jaiz dan maklum

RUKUN WAKALAH

Adapun rukun wakalah adalah:

1. wakil

2. muwakkal

3. muwakkal fih

4. aqad

Jadi paling tidak wakalah bisa diartikan sebagai perwakilan muwakkal kepada wakil (keduanya telah sah sebagai subyek hukum dalam berwakalah) untuk berprestasi dalam hal yang seseuai dengan ketentuan agama. Kemudian ditambahkan pula oleh imam syafi’iy bahwa dalam pendelegasian untuk berprestasi tidak sah menggantungkan ataupun mensyaratkan aqad tersebut kepada waktu ataupun sifat tertentu seperti halnya “ kuserahkan pekerjaan ku jika si fulan meningal” imam syafi’I menyebut aqad yang seperti ini sebagai aqad yang tuatstsarul jihaalah hal ini dikerenakan adanya sebuah kekaburan aqad akibat dari penaqad wakalah yang bersyarat tersebut, sedangkan menurut imam hanafy dan hambaly mengatakan bahwa hukumnya boleh saja untuk menggantungkan aqad wakalah terhadap waktu ataupun sifat tertentu akan tetapi aqad wakalah itu tidak berlaku jika syarat yang diajukan tersebut belum terpenuhi, seperti aqad “aku akan menyerahkan pekerjaanku ini kerpdamu besok” maka jika wakil tersebut melakukan apa yang telah diwakilkan kepadanya sebelum hari yang ditentukan, maka apa yang dilakuan si wakil hukumnya tidak sah, dan tindakan seperti ini malah merupakan sebuah wanprestasi dimana wakil melakukan prestasi akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi aqad Berbeda halnya akan menjadi boleh jika aqad pendelegasian atau wakalah ini dibatasi oleh waktu (terdapat kontrak waktu). semua ulama’ sepakat mengenai hal itu.

Dalam hal pendelegasian (wakalah), diperbolehkan memeberikan upah kepada muwakkal atas prestasinya. Imam hambali menambahkan bahwa jika dalam perwakilan jual beli (wakil bil bai’) ketika muwakkal mengatakan bahwa muwakkal fih boleh dijual dengan harga x (misalnya), sedangkan muwakkal fih terjual dengan harga lebih, maka kelebihan tersebut adalah hak wakil. Diperbolehkan juga wakalah tanpa imbalan, dan pemberian upah atau tidak tidak mempengaruhi keabsahan aqad, karna padadasarnya aqad utama (obligatoir) adalah aqad wakalah, sedangakan pemberian upah atau tidak adalah aqad sampingan (accesoir), ketika wakalah tersebut disertai dengan adanya upah maka akaq wakalah tersebut bisa juga disebut dengan aqad ijarah, dan dalam hal ini wakil disayaratkan tidak boleh melepaskan tanggungjawab / melemparkan kepada orang lain lagi selama batas waktu yang telah ditentukan.

Demi tercapainya keabasahan wakalah, maka dalam wakalah taerdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah:

Kedua belah pihak yang mengadakan aqad (wakil dan muwakkal).

Wakil adalah orang baligh, berakal, cakap tasharruf dan orangnya sudah diketahui (ma’lum), sedang seorang musuh tidak diperbolehkan mewakilkan sesuatu kepada musuh lainnya dan tidak diperbolehkan juga orang muslim mewakilkan perkaranya kepada orang kafir meskipun musuh dan kafir tersebut adalah orang yang cakap tasharruf. Lain halnya dengan yang diungkan hanafiyah bahwa boleh untuk mewakilkan sutu perkara kepada seorang dzimmy.

Muwakkal disyaratakan mempunyai kepemilikan yang sempurna terhadap muwakkal fih, dan muwakkal adalah orang yang cakap bertasharruf (bukan gila, bukan anak kacil) berbbeda halnya dengan anak kacil yang sudah mumayyiz. Seorang muwakkal boleh seorang perempuan, orang ang sakit, dan ataupun orang yang sedang gha’ib. Berbeda halnya dengan imam hanafy yang mensyartakan bahwa muwakkal adalah orang yang hadir.

Muwakkal fih. Wahbah zuhaily menyebutkan setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu barang untuk bisa menjadi barang yang muwakkal fih. Diantaranya adalah:

· Barang tersebut adalah barang yang mubah.

· Barang tersebut dimiliki sempurna oleh muwakkal

· Barang tersebut adalah benda yang ma’lum (jelas)

· Barang tersebut bisa digantikan secara syara’

Aqad dalam pengucapan aqad tidak disayarakan adanya qabulakrann wakalah merupakan aqad yang memperbolehkan sesuatu.

Wakalah dalam jual beli

Dalam mewakilkan untuk melakukan jual beli terdapat dua jenis. Yaitu aqad mutlaq at tasharruf dan muqayyad at tasyarruf.

· Aqad muthlaq tasarrauf dalam wakalah jual beli adalah wakil dapat melkuakn apa saja yang diinginkan selama masih dalam koridor yang diaqadkan. Dan aqad yang biasanya muncul adalh aqad yang sifatnya hanyalah glonal saja contoh: “jualkan mobil saya ini”. Wuwakkal dalm hal ini bisa menjualkan mobil tersebut dimanapun dan dengann harga berapapun asalkan masih dalam batas kewajaran dan demi kemaslahatan bersama.

· Aqad muqayyad tasyarruf dalam waklah jual beli adalah aqad wakalah dimana wakil hanya boleh berprestasi sesuai dengn apa yang telah disepakatid an biasanya aqad yang muncul adalah aqad –aqad yang memuat ketentuan-ketentuan yang terperinci.

Wakalah dalam penetapan hukuman qishaash

Wakalah dalam penetapan hukuman qishash menuai banyak perbedaaan, ulama’ hanafiyyah berpendapat bahwa muwakkal harus hadir dalam penyerahan aqad tersebut karna muwakkal lah yang mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan hukuman. Sedangkan malikiyah mengatakan bahwa kehadiran muwakkal tidak mempengaruhi sah atau tidaknya aqad wakalah . Dan pendapat ini juga diikuti oleh syafi’iyyah.

Dalam pelaksanaan aqad wakalah, wakil boleh saja mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain asalkan wakil telah mendapatkan persetujuan oleh si muwakkal dan adanya keadaan yang maendesak, seperti ketika wakil tidak mewakilkan kepada orang lainm aka pekerjaan tersebut tidak akan selesai.

Rusaknya aqad wakalah

Aqad wakalah akan hapus secara otomatis jika:

  • Matinya salah satu pihak
  • Telah terselesaikannya pekerjaan yang diwakilkan
  • Pemutusan aqad oleh muwakkal
  • Pemutusan aqad oleh wakil
  • Hilangnya hak milik muwakkal terhadap muwakkal fiih

SUMBER BACAAN

Ibnu Rusyd Bidayatul Mujtahid terj As Syifaa’ Semarang 1990

Sayyid Sabiq Fiqh Sunnah Juz III Daarul Fikri Beirut 1983

Sulaiman rasyid Fiqh Islam Sinar Baru Bandung 2000

Wahbah ZuhaelyAlfiqh islamy waadillatuh juz V Daarul Fikri Beirut 2002

Tidak ada komentar: