“حاجة” dan “ضرورة” ?
Sebuah tinjauan terhadap Qa’idah
الحاجة تنزل منزلة الضرورة, عامة كانت, او خاصة
PENDAHULUAN
Pada pembahasan-pembahasan yang sebelumnya telah dijelaskan menganai beberapa qaidah-qaidah fiqhiyyah. Yang mana qa’idah-qa’idah ini menurut Ali Nadwi merupakan salah satu rujukan dalam prosesi pengambilan dan penemuan hukum islam yang bersinggungan dengan fiiqh[1]. Untuk itu, pada pembahsan yang merupakan kelanjutn dari pembahasan-pembahasan sebelumnya, maka pembahasan akan didasarkan pada kaedah الحاجة تنزل منزلة الضرورة, عامة كانت, او خاصة
Kaedah ini adalah bagian dari beberapa Qawaidul Fiqhiyyah dimana kaidah ini mempunyai kaitan yang sangat erat dengan teori-teori kebutuhan yang selanjutnya dalam hal ini disebut dengan hajat. Dimana secara garis besar kaidah ini akan mengungkapkan mengenai kebutuhan bisa menjadi sebuah hal yang dlorurat baik kebutuhan itu bersifat umum atau khusus. Beralihnya status kebutuhan menjadi hal yang dlorury mempunyai implikasi terhadap penerapan suatu hukum, karana hukum hanya berlaku pada kedaan normal dan biasa.[2]
Dengan beralihnya kedaan yang pada dasarnya adalah hajat menjadi keadan yang sangat mendesak atau dlorury, ternyata mendatangkan dampak pada penerapan hukum pada peristiwa tersebut. Dan batasan antara hajat dan perkara dlorurat merupakan salah satu hal yang masih bisa dipandang subyektif meskipun sudah ada batasan-batasan dalam penetapan menganai hal- hal yang dianggap hajat semata dan mana yang dianggap sebagai keadaan yang memaksa (dlorurat).
Jadi artinya tidak semua keadan yang mendesak adalah keadaan yang dlorury sehuinga bisa diterapkan hukum untuk hal-hal dlorurat yang pada intinya merupakan hukum yang mempunyai ruang lebih lebar dan lebih fleksibel dibanding dengan hukum untuk keadaan biasa.
Untuk itu, dalam pembahasan ini akan lebih dititik beratkan pada kapan hajat itu bisa menenpati keadaan memaksa (dlorury) sehingg dapat diberlakuakn hukum-hukum untuk keadaan memaksa.
KONSEP الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت, او خاصة
Pengertian Hajat Dan Dlorurat
Hajat sering diartikan dengan terjadinya suatu kesulitan jika tidak terpenuhinya sesuatu[3] adapun yang disebut denga keadaan yang dlorury adalah ekadaan dimana ketika tidak dipenuhinya sesuatu maka akan bisa terajdi kebinasaan atau kematian atas sesuatu lainnya.[4]
Dengan melihat satu penjelasan diatas, kita bias melihat perbedaan yang paling mendasar dalam membedakan antar keadaan yang dalam tahapan hajat semata, atau kleadaan yang sudah pada tahap dlarurat. Adapun perbedaan yang paling mendasar adalah efek yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu. Jika efek yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu tersebut hanyalah kesulitan semata, maka keadaan yang demikian baru menempati tahapan hajat semata. Akan tetapi ketika tidak terpenuhuinya sesuatu itu bisa memjadikan binasa atau bahkan kematian, maka keadaan tersebut sudah mencapai pada keadaan yang dlorurat yang kemudian boleh berlaku hukum yang agak longgar.
Menurut wahbah Zuhaily perbedaan antara hajat dan madlarat selain yang tersebut diatas adalah:[5]
1. dlarurat lebih berat keadaanya sedang hajat hanya sekedar butuh
2. hukum dlarurat dalam mengecualikan terhadap hukum yang sudah ditetapkan walaupun terbatas waktu dan kadarnya, misalnya wajib menjadi mubah, haram menjadi mubah,. Sedangkan hukum hajat tidak dapat mengubah hukum nash yang jelas.
Dengan demikian, tidak semua keadan yang menjadikan sempit itu bisa belaku hukum yang agak longgar. Hal ini tergantung kepada akibat yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu tersebyut atu tidak terpenuhinya suatu kesulitan tersebut.
Penerapan Konsep الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت, او خاصة
Konsep الحاجة تنزل منزلة الضرورة, عامة كانت, او خاصة menunjukkan bahwa padadasarnya meskipun antara hajat dan dlorurat adalah hal yang bebeda akan tetapi keduanya tetap bsia mendapatkan keringanan baik hajat tersebut berlaku umum atau berlaku khusus tertentu bagi seseorang saja. Hajat al aamah artinya adalah ketika semua orang membutuhkan hal tersebut dan hal tersebut terkait denjgan kemashlahatan ummat, seperti hajat kepada hal-hal ziraa’ah, shinaa’ah, tijaarah, siyaasah, adaalah, dan lain-lain. Sedangkan yang disebut dengan hajat al khaashshah adalah ketika yang membutuhkan adalah hanya seseorang atau sekelompok orang saja seperti sekelompok penduduk disuatu desa.[6]
Sehingga dapat dikatakan bahwa keringanan tersebut diperbolehkan karna kebutuhan sebagaimana keringanan tersebut diperbolehkan atas keadaan yang dlorurat. Karna meskipun berbeda tapi keadaan hajat dan dlorurat hampir sama dalam hal adanya kesulitan.
Seperti pada contoh ketika suatu transaksi jaul beli diharuskan dipenuhi syarat dan rukunnya, baik mengenai penjual, pembeli, barang yang dibeli, dan juga akadnya, namun untuk mempermudah transaksi tersebut maka diperbolehkan akad salam (pesanan) meskipun pada dsarnya akad salam (pesan) adalah salah satu penyimpangan terhadap jual beli dan tidak mengikuti hukum asal. Akan tetapi lagi-lagi karna untuk hajat dan selama hal tersebut tidak membawa kerugian bagi kedua belah pihak maka hal itu boleh[7].
Meskipun demikian, jumhur ulama’ sepakat bahwa ada beberapa syarat yang barus dipenuhi oleh sutu hajat untuk bisa mendapatkan keringanan dabn berlaku hukum longgar. Namun keringanan tersebyuyt berbeda dengan keringanan yang didpatakan oleh keadaan dlorurat yakni bisa mengecualikan hukum yang sudah ditetapkan.adapun syarat-syarat tersebut adalah:[8]
1. Ia membutuhkan atas ketidakberlakuan hukum asal karna adanya kesulitan (haraj atau masyaqqat) yang tidak bisa terjadi.
Hajat tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan atau penerapan hukum yang agak longgar dikarenakan kesulitan untuk melaksanakan sesuai dengan hukum ketika dalam keadaan biasa.
2. Sesutu yang dihajati itu patut menggunakan hukum istisna’ (pengecualian) bagi individu menurut kebiasaan.
Sesuatu yang dianggap sebagai hajat adalah sesuatu yang secara hukum kerbiasaan patut untuk menggunakan hukum istisna’ (pengecualian) artinya hajat tersebut patut dikecualikan dari pemberlakuakn hukum dalam keadaan biasa karna ia dalam keadaan sulit yang itu secara syara’ dibenarkan.
3. Hajat yang dihadapi merupakan hajat yang jelas untuk satu tujuan bagi hukum syara’
syarat selanjutnya adalah hajat tersebut mempunyai tujuan yang baik, tidak baerupa hajauta berma’siyat dan bukan pula hajat yang bertentangan dengan syari’at
4. Kedudukan hajat sama dengan dlarurat dalam aspek penggunaan kadar yang dibutuhkan
dengan telah lepasnya keadaan yang mendesak dalam artian hajat maka keringanan pun sudah tidak berlaku lagi sebagaimana ketika keadaan dlorirat tersebut sudah tdiak lagi mengancam jiwa manusia.
dengan ditetapkannya syarat-syarat yang telah tersebut diatas hal itu artinya bahwa hajat yang bisa mendapatkan keringanan adalah hajat yang memenuhi syarat-syarat diatas, dan keringanan itu tidak berlaku bagi hajat yang tdiak memenuhi syarat-syarat diatas.
Dengan demikain dalam penerapan kaidah الحاجة تنزل منزلة الضرورة, عامة كانت او خاصة yang merupakan turunan dari kaidah al-Masyaqqatu Tajlibu at-Taysiir tidak semua hajat bisa mendapatkan keringanan, hanya hajat yang memenuhi syarat-syarat tersebut diataslah yang bisa mendapatkan keringanan.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kita bisa ditarik kesimpulan bahawa hajat yang bisa menempati kedudukan dhorurat dan bsia mendapatklan kerinagana apabila memenuhi syarat :
1. Ia membutuhkan atas ketidakberlakuan hukum asal karna adanya kesulitan (haraj atau masyaqqat) yang tidak bisa terjadi.
2. Sesutu yang dihajati itu patut menggunakan hukum istisna’ (pengecualian) bagi individu menurut kebiasaan.
3. Hajat yang dihadapi merupakan hajat yang jelas untuk satu tujuan bagi hukum syara’
4. Kedudukan hajat sama dengan dlarurat dalam aspek penggunaan kadar yang dibutuhkan
DAFTAR PUSTAKA
Ali Ahmad An Nadwi Al qawaid Al fiqhiyyah Daar al Qalam Damaskus 1994 hlm 325-326
Muhammad Hasan Ismail Tahqiq al Asybah wa An Nadlaa’ir fi Qawaa’id wa Fruruu’I Fiqh Daar al Kitab Al Ilmiyah Beirut Libanon 2001 hlm 190
Muschlis Usman Kaidah-Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah pedoman dasar dalam istinbath hukum islam Raja Grafindo Jakarta 2002 hlm 132
Shalih bin Ghanim Qawaid al Fiqhiyyah al Kubro Daar al Bansiyah Riyadh 1417 H hlm 289
Wahbah Zuhaily Nadhriyyah adl Adloruurah as Syar’iyyah Beirut Muassasah Risalah 1982 hlm 273
[1] Ali Ahmad An Nadwi Al qawaid Al fiqhiyyah Daar al Qalam Damaskus 1994 hlm 325-326
[2] Dalam keadaan yang dlarury islam memberikan keringanan dalam penerapan hukum seperti dalam kaedah الضرر يزال yang dalam kaedah tersebut diartikan dan digunakan dasar bahwa kemadloratan harus dihalngakan dan ketika dalam kedaan dlorury maka berlaku hukum yang tidak biasa lihat Muschlis Usman Kaidah-Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah pedoman dasar dalam istinbath hukum islam Raja Grafindo Jakarta 2002 hlm 132
[3] Muhammad Hasan Ismail Tahqiq al Asybah wa An Nadlaa’ir fi Qawaa’id wa Fruruu’I Fiqh Daar al Kitab Al Ilmiyah Beirut Libanon 2001 hlm 190
[4] Ibid
[5] Wahbah Zuhaily Nadhriyyah adl Adloruurah as Syar’iyyah Beirut Muassasah Risalah 1982 hlm 273 lihat juga Shalih bin ghanim Qawaid al Fiqhiyyah al Kubro Daar al Bansiyah Riyadh 1417 H hlm 289
[6] Wahbah Zuhaily Nadhriyyah adl Adloruurah………. hlm 261
[7] Muchlis Usman Kaidah–Kaidah ………. hlm 139
[8] Wahbah Zuhaily Nadhriyyah adl Adloruurah………. hlm 275 dan lihat juga Muchlis Usman Kaidah–Kaidah ………. Hlm140

Tidak ada komentar:
Posting Komentar