Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar selurnh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Secara historis, konsepsi HAM yang dipahami saat ini adalah hasil dari sharing idea umat manusia. Dalam perkembangannya, dari masa paling awal, pada zaman reneisance, yang sangat dipengaruhi pemikiran romawi tepatnya terjadi pada abad 13. kemudian perkembangan berikutnya, masuknya konseptual mengenai HAM dalam kaidah hukum alam, seperti terdapat dalam teori Tomas Aquinas, Hugo de Grote, dan sebagainya. Kemudian sejak tahun 1789, HAM berkembang di Negara Amerika, yang mendasarkan pada pemikiran Jhon Locke, Thomas Hobes, dan Montesquieu. Perkembangan paling terakhir pada tahun 1948 dimana pertama kali konvensi HAM sedunia. Deklarasi tersebut mencakup tiga pokok hak, yaitu hak sipil dan hak poliik, kemudian hak-hak dalam hal sosial, ekonomi dan kebudayaan, dan terakhir mengenai hak untuk berkerjasama[1]
Selanjutnya, dalam perjalanannya, tampak perhatian negara-negara terhadap HAM yang berujung pada salahs satunya adalah perumusan aturan-aturan tentang HAM. Dari abad 13 hingga saat ini, perkara HAM telah menjadi maindset (pola pikir) dari masyarakat dunia untuk melihat kasus-kasus yang banyak terjadi. Termasuk kemudian muncul rumusan mengenai kejahatan atau pelanggaran HAM berat, yang muncul sejak tahun 1946 dalam konvensi Internasional di Nurremberg[2]
Disisi lain, Islam sebagai sebuah konsep keagamaan yang lengkap dan sempurna, universal, tidak terbatas ruang dan waktu[3] yang di dalamnya terdapat semua aturan mengenai semua aspek kehidupan, tidak terkecuali mengenai HAM merupakan satu halo ntersendiri yang patut dicermati. Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa Islam mengatur dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Persamaan, kebebasan, keadialan dan lain-lain yang berkaian dengan perlinsungan hak hidup, seperti hak untuk hidup, berkeluarga, hak atas kekayaannya dan lain-lain.
Islam menampakkan dirinya sebagai hukum yang mengatur segala aspek kehidupan orang mukmin, maka dengan sendirinya juga merupakan suatu kode yang formal dan memaksa. Hukum Islam tampak dalam fenomena individual dan kelompok, social dan politik. Kekuatannya yang memaksa tersembunyi dalam esensi keagamaannya. Dengan konsepsinya tentang Tuhan dan Manusia, Islam tampak sekali bersifat egalitaris. Seorang muslim tidak dapat menghayati agamanya selain ”dibawah pandangan Tuhan”. Sikap menentang memisahkan yang spiritual dan duniawi, mendorong orang muslim untuk menghormati hukum moral, bukan secara mekanis atau lahiriyah, akan tetapi berdasarkan pilihan merdeka yang telah mendorongnya untuk memeluk agama Islam. Dengan begitu Islam tampak sebagai suatu agama yang sempurna dan system yang komplit.[4]
Terlepas dari diskursus mengenai perlu atau tidaknya membentuk negara Islam, perlu diperhatikan sebelumnya dan setidaknya digarisbawahi bahwa negara Islam yang dimaksud adalah negara yang dalam pelaksanaannya selalu berlandasakan dengan Islam. Seperti halnya apa yang dilakukan oleh nabi sebagai pendiri negara Islam (meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan negara Islam) yang kemudian dilanjutkan dengan Khulafa’ ar rasyidin yang dalam perkembangannya dilanjutkan oleh beberapa dinasti besar seperti umayyah dan abbasiyah.
Konsep yang diusung negara Islam sebagai negara yang berlandaskan hukum Islam dan juga berlandaskan Islam sebagai agama tentunya akan ada perbedaan dalam hal perlindungan HAM jika dibandingkan dengan negara yang tidak berlandaskan negara Islam.
Setidaknya bisa diambil contoh, dalam sejarah sejarah Islam telah ada apa yang dikenal sebagai piagam madinah. Kemudian ada yang menyebut sebagi konstitusi madinah, yaitu sebagai bentuk kontrak sosial, yang untuk pertama kalinya menyebutkan dasar-dasar masyarakat pastisipatif dan egaliter dengan ciri utamanya yakni pengakuan terhadap hak-hak asasi tanpa diskriminasi baik muslim maupun yahudi dan semua pendukung konstitusi tersebut.[5]
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada sebagaimana tersebut diatas maka rumsuan masalah yang diangakat adalah bagaimana konsep negara Islam dalam mengatur HAM ?
Tujuan penulisan
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang konsep negara Islam dalam mengatur hak asasi manusia
KONSEP NEGARA ISLAM MENGENAI HAM
Islam dan Negara Islam
Secara normatif yuridis tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit menerangkan mengenai pembentukan negara isalam, dalam alqur’an dan hadis hanya menyebutkan mengenai dasar-dasar pemerintahan yang mana hal tersebut masih bersifat universal. Sebagaimana contohnya adalah sebagi berikut
a. Surat Annisa’ (4): 58-59
”Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Kalau kamu menetapkan hukum kepada orang lain, lakukan secara adil. Allah telah memberimu nasehat yang terbaik. Allah maha mendengar lagi maha Melihat.Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatlah kepada Rosul dan Penguasa darimu. Jika kamu berselisih tentang sesuatu, rujukanlah kepada (kitab) Allah dan (sunnah) Rosul, jika kamu memang beriman kepada Allah dan hari ahir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik bagimu.”
Asbabunnuzul ayat ini secara masyhur diriwayatkan para ulama adalah kejadian diutusnya Abdullah bin Khudofah bin Qois oleh Rosul ke Siriya. Dalam riwayat yang lain karena kejadian Umar bin Yasir dan kholid bin walid, ketika itu kholid sebagai pemimpin, kemudain Umar memerintah kepada seseorang tanpa perintah kholid, dan dia marah. Maka turunlah ayat ini. Dalam tafsir Kurtubi[6] dijelaskan bahwa kedudukan ulil amri adalah pengganti rosul dalam ketaatannya, siapa yang taat kepada pemimpin maka sama dengan taat kepada Rosul.
Berdasar pada Surat An Nisa' Ayat 59 diatas, kewajiban kepada pemimpin bukan hanya pada kaitan hubungan kenegaraan saja tetapi mencakup segala peraturan, undang-undang dan tata cara yang telah disusun untuk menjaga kepentingan umum, dan tujuan yang hendak di capai.[7]
b. Surat Asyura (42): 38
”mereka yang selalu mematuhi ajakan Tuhannya, mendirikan shalat dan persoalan mereka diselesaikan dengan musyawarah dikalangan mereka, mereka selalu menfkahkan sebagian rizki yang kami berikan”
Ibnu katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa perintah musyawarah ini berarti larangan untuk melakukan sesuatu sebelum dimusyawarahkan bersama. Beliau mnecontohkan ketika Rosulullah selalu bermusyawarah dengan para shahabat ketika akan menyatakan perang dan sebagainya. Dicontohkan pula proses musyawarah pemilihan Amir setelah wafatnya Umar bin khotob yang di hadiri oleh Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Sya’id dan Abdurrahman bin Auf, yang kemudian sepakat untuk menngangkat Usman sebagai pemimpin pengganti Umar.[8]
Dari keterangan ayat ini, satu asas yang dekemukakan Azar Basyir yaitu asas musyawarah sebagi dasar penyelesaian dan memutuskan sebuah perkara dalam masalah kenegaraan, maupun dalam masalah yang lain.
c. Surat Al Maidah (5): 42
”kalau mereka datang kepadamu minta keputusan, berilah keputusan itu, atau kamu tolak. Kalau kamu tolak, mereka tidak akan membahayakan kamu. Kalau kamu memberikan hukum kepada mereka, berilah hukum yang adil. Allah suka orang-orang yang memberi keputusan dengan adil.”
Sedangkan nash yang dikeluarkan oleh nabi dalam hal ini adalah nash disebutkan juga dalam Hadits riwayat Bikhori, Abu Daud dan Muslim serta Nasai, menyatakan: ”Tidak boleh taat kepada seorangpun dalam hal yang merupakan durhaka terhadap kepaa Allah, taat hanya dalam hal yang ma’ruf.”
Dalam Haji Wada’, Rasul brkhotbah;[9] “…Tidak ada kelebihan bangsa Arab atas bangsa ‘Ajam, demikian pula bangsa Ajam atas bangsa Arab, juga yang berkulit putih atas yang berkulit merah kecuali dengan ketaqwaaannya kepada Allah.”
Hadits yang diriwayatkan Ahmad, Bukhori dan Ibnu Majah dalam hal ketaatan kepada pemimpin dinyatakan: "dengarkanlah dan taatilah meskipun dikuasakan atas kamu seorang hamba hitan berketurunan Abasina yang kepalanya seakan-akan sebuah kismis".[10]
Meskipun dalam alqur’an tidak memuat secara mendetail mengenai pembentukan negara Islam akan tetapi para ulama’ bisa mengambil kesimpulan bahwa dengan danya ayat yang menerangkan mengenai dasar-dasar universal pemerintahan maka dasar-dasar tersebut merupakan dasar pijakan pembentukan negar Islam
Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat al-Qur'an yang menyebut kata "ad-dawlah al-Islamiyah" (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam [11].
Sedagkan Imamah menurut Yusuf Qordlowi adalah pengganti kekausaan kerosulan dan kenabian dalam agama dan keduaniaan atau politik, beliau mendasarkan pada hadits yang sering dinukil yaitu : ”siapa yang menaati amirku, berarti telah manaati aku, dan siapa yang mendurhakai amirku, berarti telah mendurhakai aku” (muttafaq ’alaih).[12]
Sedangakan dalam kitab Fiqh seperti Al Umm karya Imam As-Syafii sekalipun tidak membahas secara khusus bab Khilafah/Imamah, namun uraian rinci tentang berbagai fiqh muamalat, jinayat, jihad, penaklukan dan perdamaian, jizyah, penanganan kafir dzimmi tak bisa melepaskan penyebutan Imam (khalifah) sebagai subyek pelaksanaan hukum syariat Islam[13]
Menurut sebagian muslimin yang memgang teguh priinsip khilafah sebagi prinsip negara isalam beranggapan bahwa negara Islam hanya berdiri di atas asas aqidah Islam. Menurut syari’at Islam, dalam kondisi apapun aqidah Islam tidak boleh terlepas dari negara. Negara Islam berlandaskan aqidah Islamiyah sebagai asas kehidupan bagi kaum muslimin, dan sebagai ass dalam berhubungan dengan sesama manusia, asas untuk mencegah tindak kezaliman, serta asas menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara manusia.[14]
Selanjutnya Khalifah dalam pandangan al Maududi memiliki cirri-ciri terwujudnya kemerdekaan yang sempurna untuk mengkritik dan mengeluarkan pendapat.Para khalifah ini tidak pernah menutup diri dari rakyat banyak, tapi sebaliknya, mereka seringkali duduk bersama anggota-anggota ahli musyawarah dan ikut serta dalam diskusi-diskusi dan pembahasanpembahasan[15] Mereka tidak mempunyai partai resmi yang tersendiri dan tidak ada pula partai oposisi yang menentang mereka. Melihat apa yang dipaparkan oleh al-Maududi tersebut, dapat
dikatakan bahwa ada pembagian kekuasaan dalam pandangan al-Maududi, yakni Khalifah sebagai eksekutif dan Majelis permusyawaratan sebagai lembaga legislatif. Setiap orang yang ikut diskusi atau perdebatan, atau hadir dalam majelis permusyawaratan itu, dapat memberikan pendapatnya dengan kebebasan penuh sebagaimana yang didiktekan kepadanya oleh keimanan dan hati nuraninya. Hal itu dikuatkan oleh pandangan al-Maududi dalam tulisannya:
“Demikian itulah semua perkara diletakkan di hadapan ahlul halli wal ‘aqd, yakni orang-orang yang tokoh-tokoh penting dalam masyarakat, tanpa perubahan dan pemalsuan. Dengan demikian mereka mengetahui segala-galanya sesuai dengan hakikatnya yang sebenarnya. Dasar utama untuk memecahkan atau memutuskan perkara-perkara yang dihadapkan kepada mereka ialah argumentasi dan dalil yang benar, bukannya perasaan takut dari seseorang, pengaruh seseorang atau demi mempertahankan kepentingan seseorang atau berdasarkan kecenderungan kelas ataupun kelompok tertentu”.[16]
Sementara dalam konteks peradilan al-Maududi memberikan beberapa point penting terkait dengan eksistensi lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan dan kekuasaannya harus bebas dari dari segala tekanan dan ikut campur kekuatan eksekutif saja, tetapi harus juga diberikan kekuasaan bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya atas diri khalifah sendiri bilamana ia melanggar sesuatu diantara hak-hak rakyat
Pemerintahan Islam berbeda dengan pemerintahan-pemerintahan lainnya, tidak didasarkan pada konsep kebangsaan dan ras, melainkan sematamata berdasarkan ideologi dari Qur’an dan Sunnah. Selama ini umat Islam belum mempunyai pandangan yang konkrit mengenai cara-cara pemerintahan dan lembaga-lembaga yang akan memberikan kepada suatu pemerintahan sifat Islamiyah dan sekaligus sesuai dengan masa sekarang.
Jika kita teliti secara obyektif peraturan-peraturan Qur’an dan Sunnah mengenai kenegaraan, akan kita temukan bahwa keduanya tidak menetapkan suatu bentuk negara yang khusus. Dengan kata lain Syari'ah tidak menetapkan suatu pola tertentu yang dengannya suatu negara Islam harus diselesaikan. Juga tidak diuraikan secara rinci suatu teori ketatanegaraan. Meskipun demikian, hukum kenegaraan yang tercakup didalam al-Qur’an dan Sunnah bukanlah suatu angan-angan. Hukum kenegaraan disana bersifat hidup, berjiwa dan konkrit, karena ia memberi kita kerangka yang jelas dari suatu rencana politik yang dapat dilaksanakan disegala zaman dan dalam semua
keadaan kehidupan manusia.[17]
Islam tidak memberikan penjelasan secara rinci dan tegas mengenai bentuk atau sistem pemerintahan, apakah republik khilafah, kerajaan, atau demokrasi. Melainkan diserahkan sepenuhnya pada kreatifitas dan ijtihad manusia sesuai dengan kondisi sosio kultural bangsa atau masyarakatnya.[18]
Ada beberapa pendapat bahwa sistem pemerintahan Islam tidak
mengenal sistem kependetaan (rahbaniyah) atau kelembagaan gereja.
Berangkat dari dasar asumsi itulah maka tentunya Islam juga telah mengatur masalah kehidupan bernegara atau sistem politik, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa Islam tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan kenegaraan. Karena nabi Muhammad diutus tidak pernah mendirikan dan mengepalai negara.[19] Atas dasar asumsi ini Islam tidak punya urusan dengan soal pemerintahan atau politik.
Memang sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang berbeda dengan sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas, pemikiran konsep standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar / serta undang-undang yang diberlakukannya ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara.[20]
Sistem pemerintahan Islam tegak diatas empat pilar berikut ini:
1. Kedaulatan di tangan syara’.
2. Kekuasaan milik umat.
3. Mengangkat satu khalifah hukumnya fardhu bagi seluruh kaum muslimin.
4. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum- hukum syara’. Dia juga yang berhak membuat undang-undang dasar dan semua undang-undang yang lain.[21]
Maqashid Al-Syari'ah dan HAM
Dengan menggunakan batasan pengertian mengani negara Islam, maka setidaknya dalam perkembangannya terkait dengan HAM maka negar Islam bisa dikategorisasikan dalam tiga hal. Yakni yang pertama adalah negara Islam yang menyatakan bahwa semua pengaturan mengani HAM sudah terangkum dalam Alqur’an dan masyarakat pada zaman Rasulullah Adapun kategori kedua adalah negara Islam yang mengadakan reformasi dan transformasi melalui peraturan Islam yang diperbarui secara menyeluruh. Adapun yang ketiga adalah negara Islam yang mencoba tampil moderat yaknio berupaya mencari sebuah solusi tentang HAM yang bahan-bahannya diambil dari akran Islam dan kebutuhan zaman modern.[22]
Kategori ketiga inilah yang menjadi favorit di berbegai negara Islam di dunia. Dalam pembahasan yang akan dilakukan ini adalah pembahasan mengenai konsep perlindungn HAM yang digunakan oleh negara Islam kategori ketiga.
Adapun dasar yang digunakan adalah prisnip mengenai maqashid al-syari’ah [23] yang terdiri dari lima tujuan dasar syariat yang disepeakati oleh Jumhur (mayoritas) ulama fiqih. Antara lain yaitu, perlindungan terhadap nyawa (hifdzul Nafs), perlindungan Harta (hifdzul mal), perlindungan terhadap keturunan (hifdzul nasl), perlindungan beragama (hifdzud Din), perlindungan berpikir bebas (hifdzul aql). Dari kelima maqashid al-syar’iyah tersebut, dapat kita simpulkan sementara bahwa dalam Islam mengatur terhadap hak asasi manusia, yaitu berkaitan dengan hak hidup, kemerdekaan, kebebasan, persamaan dan keadilan serta pemerataan kesejahteraan.
Pembahasan tentang maqashid al-syari'ah secara khusus, sistematis dan jelas dilakukan oleh Imam asy-Syatibi dalam kitabnya, Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm. Dalam kitab yang sangat terkenal ini ia menghabiskan lebih kurang sepertiga pembahasannya mengenai maqashid al-syari'ah. Ia secara tegas mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, taklif dalam bidang hukum harus mengarah pada dan merealisasikan terwujudnya tujuan hukum tersebut.[24] Seperti halnya ulama sebelumnya, ia juga membagi urutan dan skala prioritas mashlahat[25] menjadi tiga urutan peringkat, yaitu al-dharuriyat, al-hajiyat dan al-tahsiniyat. Mashlahat menurutnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dirumuskan oleh Al-Ghazali, yaitu memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[26] Segala bentuk upaya untuk memelihara kelima macam ini dipandang sebagai maslahat, dan merusaknya adalah mafsadat.[27]
1. Mashlahat dharuriyat, yaitu sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia baik diniyah maupun dunawiyah, dalam arti kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial (primer) bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial ini adalah memelihara agama, jiwa akal, keturunan dan harta dalam batas jangan sampai terancamnya eksistensi kelima hal pokok tersebut. Tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan itu akan mengakibatkan terancamnya eksistensi kelima hal pokok di atas.[28]
2. Mashlahat al-hajiyat, yaitu yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan bagi subjek hukum. Jadi Maslahat hajiyat ini tidak termasuk kebutuhan yang esensial. Jika maslahat ini tidak terpenuhi maka tidak akan menimbulkan kerusakan atau mengancam eksistensi manusia melainkan hanya akan menyebabkan kesulitan. Kelompok maslahat ini sangat erta kaitannya dengan keringanan (rukhshah) dalam ilmu fiqih.[29]
3. Mashlahat tahsiniyat [30] merupakan maslahat yang menopang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hdapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan. Meninggalkan maslahat ini tidak akan mengancam eksistensi manusia atau menimbulkan kesulitan karena ia hanya bersifat sebagai pelengkap.[31]
`Pada hakikatnya, baik maslahat dharuriyat, hajiyat maupun tahsiniyat bertujuan untuk memelihara kelima hal pokok sebagaimana yang disebutkan di atas. Hanya peringkat pentingnya berbeda satu sama lain. Kebutuhan dalam kelompok pertama dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer kalau kelima hal pokok itu diabaikan maka akan berakibat terancamnya keberadaan kelima hal pokok itu. Maslahat dalam kelompok kedua dapat disebut sebagai kebutuhan skunder. Artinya, jika kelima hal pokok dalam kelompok ini tidak dapat terpenuhi, tidak akan mengancam keberadaannya, melainkan akan mempersulit dan mempersempit kehidupan manusia. Sedangkan mashlahat dalam kelompok ketiga erat kaitannya untuk menjaga etika sesuai dengan kepatutan, dan tidak akan mempersulit, apalagi mengancam eksistensi kelima hal pokok itu. Dengan kata lain bahwa kebutuhan dalam kelompok ketiga lebih bersifat komplementer.[32]
Kebanyakan negara Islam mengunakan konsep bahwa perlindungan atas kelima dasar tujuan pensyariatan agama islam tersebut diatas merupakan satu hal yang dlorury sehingga wajib kemudian didahulukan. Karna pada asarnya batasan dlorury yang digunakan adalah keadaan dimana ketika tidak dipenuhinya sesuatu maka akan bisa terajdi kebinasaan atau kematian atas sesuatu lainnya.[33]
Dalam kesempatan lain dlarury didefiniskan sebagi suatu peristiwa yang tak dapat ditolak. Suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang bersangatan yang menimpa diri seseorang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan atau penyakit terhadap jiwa, anggota badan, kehormatan, akal atau harta, sehingga ketika itu untuk mengatasinya dibolehkan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib[34].
Sedangkan Abu Zahrah (seorang ahli ushul, fiqih, dan kalam) mendefinisikan ad-darurah sebagai suatu keadaan yang memaksa untuk memakan yang dilarang dalam rangka mempertahankan jiwa, khawatir akan kehilangan harta atau karena kebutuhan daruri (pokok) seseorang terancam apabila ia tidak mempertahankannya kecuali dengan melakukan sesuatu yang dilarang tanpa mengganggu hak orang lain[35].
Kebutuhan dlarury ini maksudnya adalah kebutuhan dalam rangka mempertahankan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Untuk mempertahankan kelima masalah tersebut, Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sesuatu yang dilarang. Misalnya, seseorang yang menghadapi lapar yang bersangatan, sementara makanan satu-satunya yang ada hanya daging babi. Jika dia tidak memakan daging babi ini, dikhawatirkan nyawanya akan melayang. Oleh sebab itu, untuk mempetahankan jiwanya ini, dia dibolehkan memakan daging babi tersebut, sekedar untuk mempertahankan hidupnya saat itu.
Adapun dari perlindungan perlindaungan kelima hal tersebut, bisa di derivasikan paling tidak menajdi beberapa hal yaitu[36]:
· Hak keamanan diri
· Hak perlakuakn yang sama
· Hak kemerdekaan hukum
· Asas praduga tak bersalah
· Kebebasaan berprofesi
· Hak untuk memilih
Penempatan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam negara Islam dimasukkan kedalam hal yang dlorury dimana hal tersebut adalah hal yang sangat utama dan menduduki posisi pertama dalam pelaksanaannya, karena sebagaiman definisi tersebut ditas bahwa hak sasi adalah satu anugerah yang menajdi milik setiap individu yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi. Sehingga tidak salah kiranya konsep maqashid al syari’ah dijadikan dasar dalam perlindungan HAM di beberapa negara islam.
Jadi menurut hukum yang berkembang dalam kebanyakan negara Islam bahwa perlindungan HAM adalah hal yang diutamakan dengan dimasukkkannya perlndungan HAM kedalam hal yang dlorury.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa konsep perlindungan HAM di negara Islam didasarkan pada konsep maqashid al-syari'ah yang didalamnya terdapat lima hal mendasar dalam diri manusia yang wajib dilindungi yang menajdi hal dlorury. Kemudian dengan dimasukkannnya lima hal tersebut maka tercakuplah didalamnya konsep perlindungan HAM sehingga perlindungan HAM merupakan hal yang diutamakan bahkan ketika hal tersebut bertentangan dengan hukum maka perlindungan HAM bisa didahulukan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Azhar Basyir. Negara dan Pemerintahan dalam Islam. UII Press. 2000
Abdul Azizi Dahlan et.al (ed.) Ensiklopedi Hukum Islam Ichtiar Baru Jakrta 2001
Abdul Mustakim, Mendialogkan Islam dan Demokrasi, Persimpangan Doktrin dan Implementasi, dalam Profetika, edisi IV.2, Juli, 2002
Abu Abdullah al Qurthuby Jami’il Ahkam al Qur’an juz 5 daar al kutub ilmiyah al Arabiy 1976
Abul A`la Al-Maududi, Dasar-dasar Konstitusi Islam, dalam Salim Azzam Pemerintahan Islam, Mizan Bandung 1983
Al-Syatibi, al-Muwafaqat, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah,
Amir Mu’alim dan Yusdani.. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. UII press Yogyakarta 2001
Amir Mu’allim, Maqashid al-Syari’at: Fungsi dan Keduduknya dalam Penetapan Hukum) dalam Jurnal al-Mawarid Edisi VI Desember, 1997
Ibnu Katsir Tafsir Alqur’anul adzim Daaar ihya’ Al Araby tt
Jawahir Thontowi, HAM dalam Hukum Internasional dan Prospeknya dalam Kabinet Persatuan Nasional, dalam Jurnal Magister Hukum. edisi. Vol. 2. No. 1. Februari. 2000
Marcel A. Baoisard, Humanisme Dalam Islam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1980
Muhammad Al Khaththath Konsepsi Isalam Tentang Negara dalam http://www.w3.org /TR/xhtml1/DTD/xhtml1-transitional.dtd edisi 6 juli 2004
Muhammad Alim,. Theokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Masinah dan UUD 1945, Liberty Yogyakarta. 2001
Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1993
Muntoha, Fiqh Siyasah Doktrin, Sejarah dan Pemikiran Islam Tentang Hukum Negara. Adicita Karya Nusa Yogyakarta , 1998
Muzaffar Chandra. Hak Asasi Manusia dalam Tata Dunia Baru; Menggugat Dominasi Global Barat. Mizan, Bandung 1993
Said Imron, Pembentukan Pengadilan HAM Di Indonesia: Suatu Proses Politik Hukum Dalam Pendiriannya, makalah yang disampaikan pada diskusi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salim Azzam, (ed), Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, Mizan, Bandung: 1990
Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik, Bangil: al-Izzah 1998
Topo Santoso perlindungan HAM dalam Pidana Islam makalah dalam seminar menyibak sisi perlindungan Ham dalam penegakan hukum pidana Islam di Fakultas Hukum UI 15 mei 2001
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz IX Daar al Fikr Mesir
Yusuf Qordlowy. Pedoman Bernegara dalam perspektif Islam. Pustaka al Kautsar. Bandung 1999
[1] Jawahir Thontowi, HAM dalam Hukum Internasional dan Prospeknya dalam Kabinet Persatuan Nasional, dalam Jurnal Magister Hukum. edisi. Vol. 2. No. 1. Februari. 2000 Hlm: 25-26. Sejak diumumkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 itu, telah terjadi perubahan arus global di dunia internasional untuk mengubah cara pandang dan kesadarannya terhadap pentingnya suatu perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional mengenai isu HAM ini dalam tempo yang relatif singkat dinilai merupakan suatu langkah maju dalam kehidupan bernegara secara demokratis menuju sistem kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Said Imron, Pembentukan Pengadilan HAM Di Indonesia: Suatu Proses Politik Hukum Dalam Pendiriannya, makalah yang disampaikan pada diskusi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[2] Ibid hlm: 27
[3] baca dalam QS Saba’ (34:28) dan QS Al Anbiya’ (21:107). Keterangan lebih lanjut, lihat Amir Mu’alim dan Yusdani.. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. UII press Yogyakarta. 2001 hlm: 1-6
[4] Marcel A. Baoisard, Humanisme Dalam Islam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1980, hlm: 151
[5] Muhammad Alim,. Theokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Masinah dan UUD 1945, Liberty Yogyakarta. 2001 hlm: viii
[6] Abu Abdullah al Qurthuby Jami’il Ahkam al Qur’an juz 5 daar al kutub ilmiyah al Arabiy 1976 hlm 255
[7] Muntoha, Fiqh Siyasah Doktrin, Sejarah dan Pemikiran Islam Tentang Hukum Negara. Adicita Karya Nusa, Yogyakarta1998. hlm: 69
[8] Ibnu Katsir Tafsir Alqur’anul adzim Daaar ihya’ Al Araby tt hlm 194
[9] A. Azhar Basyir. Negara dan Pemerintahan dalam Islam. UII Press. 2000 hlm 31
[10] Ibid hlm 41
[11] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz IX Daar al Fikr Mesir 2002 hlm 822
[12] Yusuf Qordlowy. Pedoman Bernegara dalam perspektif Islam. Pustaka al Kautsar. Bandung 1999 hlm : 50
[13] Muhammad bin Idris ibnu Syafi’ Al Umm juz 6 Daar al kutub al ’ilmiyah tt 190, 266, 269, 317, 324,
[14]Muhammad Al Khaththath Konsepsi Isalam Tentang Negara dalam http://www.w3.org /TR/xhtml1/DTD/xhtml1-transitional.dtd edisi 6 juli 2004
[15] Abul A`la Al-Maududi, Dasar-dasar Konstitusi Islam dalam Salim Azzam Pemerintahan Islam, Mizan Bandung 1983, hlm 130.
[16] Ibid.
[17] Salim Azzam, (ed), Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, Mizan, Bandung: 1990, hlm 62-67
[18] Abdul Mustakim, Mendialogkan Islam dan Demokrasi, Persimpangan Doktrin dan Implementasi, dalam Profetika, edisi IV.2, Juli, 2002, hlm. 216
[19] Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran Sejarah dan Pemikiran, UI Press Jakarta: 1993, hlm.1.
[20] Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik, al-Izzah Bangil 1998 hlm. 49
[21] ibid
[22] Abdul Azizi Dahlan et.al (ed.) Ensiklopedi Hukum Islam Ichtiar Baru Jakrta 2001 hlm 497-498
[23] Dalam yurisprodensi Islam, dinyatakan “kekuasaan politik harus dijalankan dalam kerangka syariat” syariat sebagai hukum tertinggi komunitas muslim. Hal ini berarti bahwa penguasa harus menundukkan dirinya pada hukum, nilai dan prinsip agama. Lebih jauh dapat disimak dalam Muzaffar, Chandra. Hak Asasi Manusia dalam Tata Dunia Baru; Menggugat Dominasi Global Barat. Mizan, Bandung . 1993. hlm: 59
[24]Al-Syatibi, al-Muwafaqat, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah,
[25] Secara etimologi maslahah sejenis dengan kata manfaah, baik ukuran dan artinya. Kata mashlahah merupakan mashdar yang mengandung arti kata al-sholah seperti kata manfa'ah yang mengandung arti al-naf'.kata mashlahah merupakan bentuk mufrad dari kata mashalih, sebagaimana diterangkan pengarang kitab lisan al-'Arab yaitu setiap sesuatu yang mengandung manfaat baik dengan cara mendatangkan sesuatu yang berguna mapun dengan menolak sesuatu yang membahayakan. Sedangkan secara terminologi mashlahah yaitu manfaat yang menjadi tujuan Syari' untuk hamba-Nya. Manfat dalam arti suatu yang nikmat atau yang mendatangkan kenikmatan. (Ramadhan al-buthy, Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, Muassasah al-Risalah, Beirut: 1986, hlm 23) ('Izzuddin 'Abdul 'Aziz, Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah:
[26]ِِِِAl-Syatibi, Ibid, II hlm 5
[27] Amir Mu’allim, Maqashid al-Syari’at: Fungsi dan Keduduknya dalam Penetapan Hukum) dalam Jurnal al-Mawarid Edisi VI Desember, 1997, hlm 2
[28] ِِِِAl-Syatibi, Ibid, hlm 7
[29] ِِِِAl-Syatibi, Ibid, hlm 9
[30] Untuk menyebut maslahat tahsiniyat ini, Mushtaha Ahmad Al-Zarqa menggunakan istilah maslahat al-takmiliyat (al-Istishlah wa al-Mashalih al-Mursalah, Dar al-Qalam, Damaskus: 1988, hlm 39)
[31]ِِِِAl-Syatibi, Ibid, II: 9 (lihat juga Ramadhan al-buthy, Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, Muassasah al-risalah, Beirut: 1986, hlm 119-120), (Hasbi Ash Shidiqy, Falsafah Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2001, hlm 171-182), (Abdul Wahab Khalaf, 'Ilmu Ushul al-Fiqih, cetakan kedua, hlm 163)
[32] Amir Mu'allim dan Yusdani, Konfigurasi ..............: hlm 55-56.
[33] Ibid
[34] Abdul Azizi Dahlan et.al (ed.) Ensiklopedi Hukum Islam Ichtiar Baru Jakarta 2001 hlm 500
[35] Ibid.
[36] Topo Santoso perlindunga HAM dalam Pidana Islam makalah dalam seminar menyibak sisi perlindungan Ham dalam penegakan hukum pidana Islam di Fakultas Hukum UI 15 mei 2001

Tidak ada komentar:
Posting Komentar