IMAM BIJAK ADALAH IMAM YANG DEMOKTARIS; ?
(sebuah kajian terhadap kaedah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة )
PENDAHULUAN
Manusia sebagaiman didalam sebuah hadist diterangkan bahwa sudah merupakan kodrat untuk menjadi pemimpin, minimal adalah menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri dan dari kepemimpinannya itu akan dipertanggung jawabkan[1]. Dengan demikian setiap orang mempunyai tanggung jawab sebagai seorang pemimpin.
Selain secara kodrati bahwa manusia adalah pemimpin, akan tetapi secara sosio-psikologis manusia adalah mashluk sosial (zoon politicon) yang tidak bisa hidup tanpa bermasyarakat dengan orang lain, sehingga dalam bermasyarakat ini manusia juga harus meilih satu diantara meraka untuk menjadi pemimpin yang akan mengarahkan kelompok masyarakat tersebut. Ternyata phase kehidupan manusia berkembang yang akhirnya dari kumpulan masyrakat tersebut menajdi sebuah negara. Dan dalam phase kehidupan bernegaralah kepemipinan yang akan menjadi pokok pembahasan kali ini dimulai meskipun pada dasarnya kepemimpinan tidak dimulai dari phase ini.
Selanjutnya islam sebagai agama samawi yang diturunkan Allah kepada umat manusia adalah agama yang tidak hanya mengatur mengenai hubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan. Akan tetapi islam sebagai agama juga mengatur mengenai hubungan manusia sebagai pribadi dengan organ-organ pemerintah "taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu"[2]. Sampai-sampai H.R GIBB -seorang orientalis barat- mengatakan "Islam is indeed much more than a theology system, it is a complete civilization" yang menunjukkan bahwa islam itu bukanlah hanya sebatas teori-teori keagamaan melainkan sebuah peradaban yang kompleks yang didalmnya mengandung sosial, politik, keamanan, ekonomi, dan lain-lain.
Begitu juga dengan masalah kepemimpinan islam mengaturnya, dalam Alqur’an allah sudah menjelaskan bagaimana seharusnya sikap pemimpin.[3] Sikap jujur, amanah, dan bijaksana adalah berapa sifat yang sudah dipraktekkan nabi dalam kepemimpinannya yang sudah seharusnya menjadi sifat yang harus dimiliki oleh setiap pemimpin. Dari beberapa sifat inilah kemashlahatan yang menajdi dambaan setiap ummat bisa terwujud.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa kemaslahatan adalah dambaan setiap ummat tentunya bukan merupakan hal yang mudah, tidak sedikit pemimpin yang gagal dalam mewujudkan kemaslahatan bersama. Karna kemashlahatan bersama bukanlah suatu hal yang mudah diwujudkan. Mengingat tidak hanya satu kepala ataupun satu orang saja yang menginginkan mashlahat akan tetapi setiap orang menginginkannya dan setiap orang sudah bisa dipastikan akan mempunyai perbedaan mengenai apa yang dianggap mashlahat, misalnya kemashlahatan bagi orang kaya berbeda dengan apa yang menjadi kemashlahatan orang miskin, berbeda pula kemashlahatan orang kota dengan apa yang menjadi kemashlahatan orang desa.
Sehingga dari pejelasan tersebut bisa dibayangkan bagaimana sulitnya menjadi seorang pemipmin yang mengakomodasi kemashlatan masyarakat banyak. Akan tetapi sebagaimana yang kaedah[4]تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة yang pada intinya adalah yang mendasari pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah kemashlahatan ummat.
Sehingga muncul sebuah permaslahan mengenai bagaimana aplikasi dari kaedah yang diungakapkan oleh Imam syafi’i ini dalam kehidupan politik berbangasa dan bernegara.
IMAMAH DALAM NEGARA ISLAM
Kata imamah adalah salah satu kata digunakan untuk merujuk kepada sistem pemerintahan islam yang sebenarnya juga termasuk khilafah dan imarah. Ketiganya pda dasrnya mempunyai defini syang sama yakni sebuah institusi politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan politik kenegaraan dan juga urusan keagamaan. Imam dalam konteks ini lebih kepada fungsinya sebgai pemimpin dalam bidang politik kenegaraan, meskipun dalam arti luas imam juga di kenal dalam bidang ibadah seperti shalat misalnya[5].
Akan tetapi tidak ada perbedaan secara mendasar mengenai konsep imamah, khilafah, dan imarah. Ketiganya masih berkutat kepada konsep monarchy konstitusional dimana pemerintahan dipegang oleh seorang raja yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Dimana undag-undang terdiri dari Al qur’an, hadist dan juga Qanun. Dengan demikian apa yang menjadi kewenangan imam dibatasi oleh undang-undang (peraturan lain), seperti halnya imam tidak boleh menelantarkan orang msikin dengan tidak memberi makan mereka, memerintah dengan adil dan penuh amanat. Yang kesemuanya telah diatur.
Imam dipilih secara turun temurun berdasarkan garis patrilineal dan menjalankan kekuasannya dibantu oleh bebreapa pejabat negara yang lainnya seperti sekertaris negara, bendahara negara dan beberapa amir yang menegapalai sebuah kota diluar kerajaan akan tetapi tunduk pada peraturan kerajaan, boleh dikatakan bahwa amir ini adalah pemimpin negara kota yang mana amir ini bertanggung jawab kepada imam yang berada di daerah pusat[6]. Kedudukan imam sangatlah kuat, kedudukan imam bisa diganti jika imam tersebut meninggal dunia. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa konsep yang diusung adalah monarchy konstitusional.
Akan tetapi perlu menjadi perhatian juga bahwa konsep imamah yang diusung ini ternyata dalam perkembangannya tidak sebaik apa yang dibayangakan pada awalnya yakni monarchi konstitusional, akan tetapi imamah tersebut lebih cenderung kepada monarchy absolut dimana raja atau dalam hal ini adalah imam mempunyai wewenang yang lebih dominan daripada undang-undang dan bahkan imam bisa melakukan perubahan terhadap peraturan yang ada kecuali alqur’an dan hadist. Hal ini bisa dilihat dari masa-masa terakhir kejayaan islam masa Turky Usmany, dimana raja mempunyai otoritas penuh terhadap ummat dan mempunyai kecenderungan otoriter dan agaknya melupakan kemashlahatan ummat sehingga menyebabkan kelemahan dalam kepemimpinan yang akhirnya menjadi penyebab runtuhnya dinasti ini.
MASHLAHAT BAGI UMMAT ?
Seperti halnya dalam penjelasan-penjelasan sebelumnya mengenai konsep mashlahat, bahwa kedudukan mashlahat dalam hukum islam sendiri masih banyak perbedaan. Ada yang menerima mashlahat dijadikan sebagi salah satu sumber mengeluarkan hukum adapula yang jelas-jeals menolak mashlahat sebagai salah satu sumber hukum.
Akan tetapi perlu diingat bahwa ada mashlahat yang dihargai dan adapula yang dibatalkan oleh syara’. Mashlahat yang dihargai adalah mashlahat yang didukung oleh hukum dan yang tidak merugikan baik merugikan dirinya sendiri atau orang lain dan mashlahat yang dibatalkan oleh syara’ adalah ketika mashlahat tersebut hanya untuk kepentyingan satu golongan saja dan jeals tidak sesuai dengan nash[7]. Dengan demikian mashlahat dalam hal ini adalah mashlahat yang terkait dengan kepentingan bersama sehingga sudah jelas bahwa kemanfaatan yang sifatnya pribadi tidak masuk dalam kategori mashlahat dalam konteks ini.
Hasby ash Shidiqie ada dua hal yang bisa digunakan untuk mengukur dalam menilai mashlahat yaitu:[8]
1. menolak madlarat yang menimpa manusia pada umumnya dan masyarakat muslim pada khususnya
2. mendatangkan kemanfaatan yang menghasilkan kebijakan umum bagi sekuruh manusia pada umumnya dan bagi masyarakat muslim pada khususnya.
.
Sedangkan Mushthafa Ahmad Al-Zarqa lebih memeprici menganai standarisasi sebuah mashlahat. Adpun menurut beliau hal-hal yang bisa digunakan untuk mengukur mashlahat agar tidak tercampur dengan kepentingan pribadi adalah[9]:
- Memprioritaskan tujuan-tujuan syara'
Tujuan Syari' (Allah) menetapkan syari'ah tertuju dalam lima hal, yaitu agama, jiwa akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang menjamin terpeliharanya lima hal ini adalah maslahat yang penting. Dan sebaliknya segala sesuatu yang tidak peduli pada lima hal ini, sebagian atau seluruhnya, adalah kemafsadatan (kerusakan)
Untuk memprioritaskan tujuan syara' dapat ditempuh melalui: pertama, menolak kemadharatan yang menimpa manusia umumnya dan yang menimpa umat Islam khusunya. Kedua, mendatangkan kemanfaatan yang menghasilkan kebajikan umum bagi seluruh manusia pada umumnya dan bagi umat Islam pada khususnya. Maka karena itulah di antara dua hal ini diletakkan kaidah pokok:
دفع الضرر مقدم على جلب المصالح) )
(menolak madharat harus didahulukan atas mendatangkan manfaat).
تحقيق المصلحة العامة مستندا الى القسمتين الأخلاقيتين
(mewujudkan kemaslahatan umum bengan bersandar kepada dua sendi akhlak, yaitu adil dan hak (keadilan dan kebenaran)
- Tidak bertentangan dengan al-Quran
Yang dimaksud tidak bertentangan dengan al-Quran ialah bahwa pertimbangan maslahat harus sejalan atau tidak bertentangan dengan nash-nash al-Quran yang qoth'i. Berarti berijtihad mengenai materi hukum yang sudah jelas didapati dalam al-Quran, tidak diperbolehkan. Akan tetapi ijtihad mengenai penerapan hukum diperlukan, sebab menyangkut kepentingan manusia selaku subjek yang kondisinya sangat kompleks.
- Tidak bertentangan dengan al-Sunnah
Seperti halnya dengan al-Quran, maslahat juga harus tidak bertentangan dengan al-Sunnah yang qoth'i. Ijtihad dalam hal ini terhadap atau bagi materi hukumnya, sedangkan terhadap penerapan hukumnya tentu memerlukan ijtihad. Sebab kondisi subjek hukum sangat kompleks.
- Tidak bertentangan dengan prinsip qiyas
Ijtihad terhadap maslahat-maslahat baru yang secara tersurat tidak disebut di dalam nash, metode utama menurt al-Syafi'i adalah qiyas, karena inti dalam pengqiyasan adalah illat hukum, baik yang diisyaratkan oleh nash maupun tidak. Sedangkan kepentingan qiyas hanya untuk menjamin kepentingan umum, meskipun semua jaminan kepentingan umum tidak hanya oleh qiyas.
- Memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar
Dalam ijtihad penerapan hukum, ada kemungkinan ditemukan dua atau lebih kepentingan namun itu menunjukkan yang ada pada satu masalah. Adanya lebih dari satu kepentingan namun itu menunjukkan adanya peringkat kurang penting, dan sangat penting, (atau penting dan tidak penting) tentu saja dalam pelaksanaannya, mashlahat yang paling peting itulah yang harus didahulukan. Untuk menentukan peringkat maslahat itu ukuran-ukuran sebagai berikut
- memandang maslahat dari segi zat. Pandangan ini berpedoman pada lima tujuan syara’ yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Maslahat dalam rangka untuk memelihara agama harus didahulukan dari pada maslahat dalam rangka memelihara jiwa. Begitu juga maslahat dalam rangka memelihara jiwa, harus didahulukan dari pada maslahat dalam rangka memelihara akal. Begitu seterusnya. Demikian pula dipandang dari segi dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyatnya; dharuriyat harus didahulukan dari kedua maslahat yang terakhir.
- memandang maslahat dari segi cakupannya. Jika peringkat maslahat itu terdapat pada satu aspek saja, misalnya keturunan, ketentuan peringkat beralih pada seberapa jauh cakupan suatu peringkat itu ada pada satu aspek.
- Memandang maslahat dari segi akibatnya. Pertimbangan ini berkaitan dengan apakah suatu perbuatan yang semula dipandang maslahat itu berakibat juga pada maslahat lainnya. Jika suatu perbuatan yang semula dipandang sebagai maslahat untuk dilakukan, tetapi akibatnya (diduga kuat) akan menimbulkan mafsadat atau memberi peluang munculnya kemaksiatan, maka maslahat ini tidak boleh dilakukan.
DEMOKRASI ?
Demokrasi adlah kata yang sungguh tidak asing lagi di telingan manusia modern. Demokrasi menjadi salahs atu konsep bernegara yang dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia, hingga akhirnya banyak sekali muncul tipe-tipe demokrasi mulai demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi pancasila, demokrasi terpimpin dan lainnya, yang pad intinya rakyuat mempunyai kekuaasaan atas negara atau “goverment or rule by the people”[10].
Meskipun demikian, pengertian demokasi menurut bebrapa srajan hukum masih dinaggap ambigu karna tidak sedikit yang menyataklan dirinya adalah negara yang demokratis akan tetapi masing-masing negara tersebut menempuh rute-rute yang berbeda[11] sehingga hasilnyapun juga bebeda. Ada demokratisasi ala amerika, ada demokratisasi ala indonesia dan demokratisasi ala negara lainnya.
Akan tetapi secara teoreitis menurut Henry B. Mayo[12] ada beberapa nilai yang memang menjadi specified values yang dimiliki oleh demokrasi:
1. menyelesaikan persilihan dengan damai.
Dalam kehidupan bermasyarakat sudah bisa dipastikan akan muncul berbagai persmaslahan dan perselisihan karna adanya heterogenitas pemikiran. Dan sebagai negara yang demokratis nilai yang dijunjung adlah menyelasikan permashan itu dengan jalan damai dengan mencari mashlahat untuk keduanya. Paling tidak saling tidak merugikan satu sama lain..
2. menjamin terselenggranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
Perubahan adalah sesuatu yang mutlaq terjadi. Tidak ada sesutu yang kekal. Begitu juga dengan masyarakat. Oleh akrna itu pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bisa mengambil tindakan yang bermanfaat bagi masyarakat ketika terjadi perubahan-perubahan dalam sisitem masyarakat sehingga tidak dimungkinkan adanya perubahan sisitem kemasyarakatan sedang masyarakat masih belum siap dengan hal tersebut
3. membuat pemakaian kekerasan secara minimum
pemerintah yang baik dan bijak akan selalu meminimalisir adanya kekerasan, karna kekerasan hanya akan menyebabkan ketidaknyamanan dan ketegangan-ketegangan yang pada akhirnya hanya menyiskan kerugian semata, tidak kemashlahatan
4. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
keanekaragaman merupakan suatu yang wajar dalam bermasyarakat dan bernegara. Hal ini diakibatkan dalam bernegara tidak hanay terdiri satu ejbnis orang saja melainkan berbgai jenis orang berada di dalamnya. Meskipun kberagaman adalah hal yang wajar, akan tetapi persatuan (unity) adalah hal yang masih sangat diperlukan.
5. menjamin tegaknya keadilan
keadilan untuk semua adalah syarat mutlaq dalam suatu negara. Negara tanpa keadilan tidak akan bertahan lama. Setiap sistem sudah dipastikan akan menjamin keadilan akan tetapi konsep keadilan inilah yang berbeda. Keadilan yang harus ditegakkan adlah keadilan untuk semua bujkan hanya untuk satu golongan saja ataupun hanya untuk pribadi.
Berdasarkan nilai-nilai yang terlah disebuitukan diatas bisa disarikan bahwa sesungguhnya kemashlahatan ataupun kebermanfaatan yang menjudi keinginan rakyat dimana rakyat memegang kuasa atas pemerintahan menjadi hal yang diutamakan untuk menjalankan pemerintahan asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
APLIKASI KAEDAH تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Dengan melihat konsep dan standar yang jelas mengenai mashlahah sesungguhnya bisa dartikan bahwa kaedah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة adalah pengeluaran kebijakan pemerintah dimana kebijakan tersebut adlah kebijakan yang populis. Artinya kebijakan tersebut adlah kebijakan yang mengakomodasi kepentingan dan kebernmanfaatn semua pihak paling tidak sebagian besar pihak atau dalam hal ini adlah sebagian besar masyarakat.
Dengan sayarat jelas yakni bahwa kebijakan tersebut tidaklah bertentangan dengan alqur’an, hadist, qiyas, dan juga harus megandung kebermanfaatan yang lebih besar.sebagaimana telah disebutkan mengenai konsep mashlahat pada sub sebelumnya. Khalifah Umar Bin khattab pernah menganalogikan konsep ini dengan konsep wilayah atas anak yatim. Sang wali mempunyai keawjiban untuk mengambil segala tindakan yang bertujuan untuk kebaikan anak yatim yang diampunya tersebut, dan sang wali boleh mengambil manfaat atas harta anak tersebut ketika ia membutuhkan saja tidak lebih dari itu[13].
Adapun maksud dari analogi yang digunakan oleh khalifah Umar bin Khattab adalah seorang imam dalam melakuakn tindakannya haruslah dipertimbangkan secara matang berdasarkan akibat hukum yang akan muncul dan diterima masyarakatnya. Mungkin saja kebijakan tersebut adalah kebijakan kurang populis, akan tetapi kebijakan tersebutlah yang sangat diperlukan oleh masyarakat global,. Seprti halnya kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM beberpa waktu yang lalu. Sebenarnya kebijakan tersebut adalah kebijakan yang menyakiti masyarkat indonesia, akan tetapi masyarakat global menuntut untuk itu. Karna kemashlatan yang menajdi pengaplikasian dari kaedah ini adalah kemashlahatan yang sifatnya lebih universal, bukan kepentinga rakyat sebagaiman demokrasi.
Karna jika dilihat berdasarkan konsep demokarasi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tidak menyinggung mengenai kebermanfaatan yang lebih universal. Dalam demokrasi yang ada adalah kemanfaatan bagi rakyat yang ada dalam sutu negara saja. Karan sesungguhnya yang berkuasa penuh adalah rakyat. Dengan demikian, sekali lagi aplikasi dari akedah ini adalah bagaimana kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang populis, kebijakan yang memihak kepad kepentingan rakyat ataup kepentingan yang lebih universal.
Di negara kita indonesia untuk menerapkan prinsip ini dibentuklah badan ataupun lembaga yang mewakili rakyat guna menyuarakan aspirasinya, yakni DPR yang dalam seyiap pembuatan kebujakan presiden atau dalam hal ini adalah imam harus meminta persetujuuan tas wakil rakyat tersebut meskipun tidak bisa dipastikan bawha kebijakan tersebut memihak sepenuhnya kepada rakyat.
Dengan demikian tiak selamnay yang demokratis adlah yang bijak, melainkan yang memahami akyat dan kepentingan yang universal adalah yang demokratis.
KESIMPULAN
Bahawa dalam membealakuakn kebijakan imam haruslah melihat kepada kepentingan semua rakyat atau kepentingna yang lebih universal bukan hanya kepentingan sebagian besar rakyat saja seperti halnya yang dianut oelh demokrasi, tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dan batasan-batasan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman bin Abu Bakr as Suyuthy Al Ashbah Wan Nadlaair fi al Furuu’ Hidayah Surabaya 1965
Badri Yatim Sejarah Peradaban Islam Raja Grafindo Jakarta 2002
Hasby Ash Shidiqie Faslsafah Hukum Islam Pustaka Rizky Putra Semarang 2001
Mariam Budiarjo Dasar-dasar Ilmu politik Gramedia Pustaka utama Jakarta 2000
Moh. Mahfud M.D Politiuk Hukum di Indonesia LP3ES Jakrta 2002
Muhammad Hasan Ismai’il Syarah Al asybah wan Nadlaa’ir Daarul kutub al ilmiyyah Beierut 2001
Ramadhan al-buthy, Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, Muassasah al-Risalah, Beirut: 1986 hlm 119-248 dalam Lubabul Mubahitsin dan Imam mustofa Problematika Penerapan Maqahis asy Syari’ah (perbandingan dengan hukum positif Indonesia) Makalah PP UII
Taufik Abdullah et. al Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta 2002
[1] Hadis ini diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari Ibnu Umar r.a. Lihat dalam shahih bukhari no. 844
[2] Q.S An nisa' ayat 59
[3] Lihat Q.S Albaqarah: 247, An nisa’: 39, 141, 144, Dan An anfal: 73.
[4] Abdurrahman bun Abu Bakr as Suyuthy Al Ashbah Wan Nadlaair fi al Furuu’ Hidayah Surabaya 1965 hlm 82
[5] Taufik Abdullah et. al Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta 2002 hlm 200-2002
[6] Badri Yatim Sejarah Peradaban Islam Raja Grafindo Jakarta 2002 hlm 163
[7] M. Hasby Ash Shidiqie Faslsafah Hukum Islam Pustaka Rizky Putra Semarang 2001hlm 314 lihhat jug dalam Abdurrahman bin abu bakr assuyuthi Syarah Al asybah wan Nadlaa’ir Daarul kutub al ilmiyyah Beierut 2001 hlm 269
[8] M. Hasby Ash Shidiqie Faslsafah ......... hlm 324
[9] Ramadhan al-buthy, Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, Muassasah al-Risalah, Beirut: 1986 hlm 119-248 dalam Lubabul Mubahitsin dan Imam mustofa Problematika Penerapan Maqahis asy Syari’ah (perbandingan dengan hukum positif Indonesia) Makalah PP UII
[10] Mariam Budiarjo Dasar-dasar Ilmu politik Gramedia Pustaka utama Jakarta 2000 hlm 50
[11] Moh. Mahfud M.D Politiuk Hukum di Indonesia LP3ES Jakrta 2002 hlm 16
[12] Mariam Budiarjo Dasar-dasar ……… hlm 63
[13] Abdurrahman bin Abi bakr as Suyuthi al Asybah wa ……… hlm 83

Tidak ada komentar:
Posting Komentar