Akan tetapi sebenarnya apa yang dikemukakan oleh Dr. Asto Subroto tersebut sebenarnya bisa saja tertatasi ketika UKM benar-beran menggunakan sistem HKI. HKI mampu menjadikan ide yang dimilki oleh satu UKM menjadi asset yang mahal untuk menutupi kekurangan asset UKM. Selain itu, HKI juga mampu menjadikan brand image sebagai keuntungan kompetitif, dibutuhkan oleh UKM untuk menutupi permasalahan pemasaran. Dalam tulisan yang cukup singkat ini, secara khusus penulis akan sedikit memaparkan mengapa HKI mampu menjadi satu solusi untuk beberapa permaslahan mendasar tersebut.
HKI dan UKM
Mengacu kepada UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang dimaksud dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. Milik warga negara indonesia;
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil. Jadi dalam UU Nomor 9 Tahun 1995 tersebut pengertian usaha menengah digabungkan dengan usaha besar. Menurut Mayer Industri Kecil Menengah (IKM) adalah suatu kegiatan usaha industri yang memiliki asset sampai dengan 5 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan serta beromzet sampai dengan 25 miliar rupiah per tahun.
Melihat batasan yang digunakan oleh undang-undang sebagaimana tersebut diatas maka setidaknya bisa diketahui bawha dalam hal modal uang UKM mempunyai keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar. Akan tetapi UKM tentunya mempunyai ide kreatif yang terus berkembang. Mungkin inilah yang menyebabkan satu UKM tetap bisa eksis hingga sekarang ini. Ide yang dimiliki oleh UKM tersebut bisa disulap menjadi satu aset yang sangat bernilai. Yakni ketika ide tersebut dituangakan ke dalam satu bentuk produk yang kemudian bisa dilindungi dengan sistem HKI salah satunya dengan merek. Merek berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 didefinisikan sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemiliki merek yang terdaftara dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau diberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hasil ide UKM bisa mendapatkan perlindungan berupa hak ekslusif untuk monopoli nilai ekonomi dalam ide tersebut selama 10 tahun dengan sistem merek. Sehingga selama 10 tahun tersebut tidak ada pihak lain yang boleh untuk mengambil nilai ekonomi dan mengeksploitasi secara ekonomis hasil ide kertif tetrsebut kecuali pemilik dan orang yang diberikan izin oleh pemilik. Hal inilah yang kemudian bisa disebut bahwa HKI sebenranya adalah asset bisnis yang valuable (bernilai).
Akan tetapi sayangnya belum banyak UKM yang mempunyai kesadaran bahwa melakukan pendaftaran atas merek barang atau jasa UKM merupakan satu bentuk asset bernilai. Berdasrkan dara Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, hanya 17 persen UKM yang telah memiliki merek yang sah sedangkan sisanya sebesar 83 persen sedang merencanakan pengurusan merek atau bahkan sama sekali tidak tahu tentang merek.
Selain memberikan perlindungan secara hukum dan secara ekonomi, mendaftarkan merek bagi UKM bisa menjadikan brand image bagi satu UKM sebagai keuntungan kompetitif. Hal ini dikarenakan ketika satu produk sudah mempunyai merek dan merek tersebut dijaga denagn baik atau bahkan dikembangkan, maka branding (pemberian merek) tersebut akan mampu mendongkrak penjualan satu produk. Karena pemberian merek yang baik adalah penjelmaan semua informasi yang terkait dengan produk atau jasa dalam mewujduklan asosiasi harapan terhadap satu produk.
Contohnya saja adalah ketika orang menyebut kaos Dagadu, maka orang sudah pasti berpikir tentang produk kaos oblong khas jogjakarta yang kreatif dengan plesetan-plesetannya. Ketika sudah mengalami demikian dekat antara merek dan produk, hal itu menunjukkan bahwa branding tersebut sudah sukses. Ketika satu branding sudah sukses, maka sudah dapat dipastikan bahwa produk tersebut mempunyai satu keuntungan kompetitif dibandingkan dengan produk yang lain.
Keuntungan dari satu produk yang memiliki keuntungan kompetitif adalah produk tersebut akan mempunyai nilai beda yang menjadi nilai plus dalam produk tersebut. Hal ini akan mempermudah dalam pemasaran. Dalam dunia pemasaran (marketing) memang tidak mau tidak harus diakui bahwa untuk memasukui pasaran satu produk diharuskan mampu berkompetisi dengan produk yang lainnya. Sedangkan yang berlaku dalam marketing adalah hukum alam, siapa yang kuat dialah yang akan bertahan lama dan berhasil menguasai pasar.
Hal yang demikian berlaku untuk berbagai kondisi baik industri besar atau industri kecil dan menengah. Dengan memiliki satu nilai beda melalui merek yang sudah terasisoasi dengan produk, maka jal tersebut akan menjasi satu nilai plus, sehingga akanmemeprmudah dalam pemasaran. Hal inilah yang sebenrnya diinginkan oleh HKI melalui merek, memberikan keuntungan dengan menjadikan ide sebagai asset bernilai, dan memberikan satu keuntungan kompetitif dengan cara branding.
Perlindungan Merek Alternatif
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa merek selain merupakan satsus sitem eprlindungan akan tetapi juga bisa mndatangkan keuntungan secara ekonomis apabila benar-benar dijaga dan dilaksanakan. Akan tetapi permaslahan selanjutnya yang muncul adalah sistem yang harus diikuti untuk mendapatkan perlindungan merek. Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia pendaftaran merek menganut sistem konstitutif yaitu hak atas merek tercipta atau diperoleh karena pendaftaran, yang mendapatkan perlindungan merek adalah mereka yang mednaftarkan dan bukan karena pemakaian pertama, sehingga hak atas merek yang ditimbulkan dari adanya pendaftaran ini mempunyai sifat mutlak. Maksudnya adalah pihak yang mendaftarkan mereknya adalah satu-satunya yang berhak atas suatu merek dan pihak ketiga harus menghormati hak tersebut.
Sistem pendaftaran inilah yang kemudian dikeluhkan oleh sebagian besar UKM, meskipun UKM mendapat perlakukan khusus terkait dengan tarif pendaftaran, akan tetapi lamanya waktu untuk bisa mendaptakan pelindungan dari satu pendaftaran juga menjadi peermaslahan tersendiri. Sehingga sebagaimana diungkapkan dalam data diatas bahwa UKM yang mendaftarkan mereknya sangatlah sedikit.
Lantas kemudian, apakah ada satu sistem perlindungan alternatif bagi merek yang belum mendaftar? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu dipahami bahwa sesungguhnya hukum mempunyai fungsi sebagai sarana bagi perlindungan hak. Dalam konteks hak atas merek sebenarnya ada dua pendekatan yang dapat dilakukan agar merek tersebut dapat terlindungi meskipun belum didaftarkan, yakni melalui pendekatan rezim HKI dan pendekatan rezim non HKI. Perlindungan hak melalui pendekatan rezim HKI telah diungkapkan tadi yakni dengan pendaftaran, sedangkan pendekatan rezim non HKI, dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 382 bis KUHP. Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: ”tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sedangkan ketentuan Pasal 382 bis KUHP secara sederhana dapat disebutkan, “perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu jika menimbulkan kerugian pada konkurennya, dipidana”.
Dengan demikian merek tidak didaftarkan sebenarnya masih memungkinkan mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan 383 bis KUHP. Hanya saja, ia bersifat sebagai perlindungan alternatif, dan akan mendapatkan perlindungan yang kuat tentunya jika merek yang dimiliki UKM tersebut didaftarkan.

1 komentar:
How do make money? - How to make money on online casino
This way, when you make 1xbet korean money in งานออนไลน์ the casino, the player gets 인카지노 money and prizes. If you earn money by making online casino money, you get
Posting Komentar